Vakansiinfo – Helm sekarang bukan hanya sekedar alat untuk pelindung kepala saat berkendara saja. Tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Dengan berbagai macam merek dan tipe helm yang tersedia di pasaran, helm seolah menjadi bagian dari identitas penggunanya.
Ada dua jenis tipe helm yang paling banyak di gunakan, yaitu helm full face dan open face. Kedua helm ini memiliki keunggulannya masing-masing. Selain di nilai dari fungsi dan kenyamanan penggunanya, keunggulannya juga bisa di nilai dari beberapa kegunaannya.
Sebagai Perlindungan
Dari sisi perlindungan, helm full face lebih memberikan perlindungan yang maksimal di bandingkan helm open face. Hal ini di karenakan bagian wajah helm open face tidak terlindungi dengan maksimal. Helm full face sangat di anjurkan pada pengguna motor sport. Tetapi tentunya tidak ada larangan untuk di pakai oleh pengguna motor matic. Helm ini mampu menutup semua bagian kepala, bisa di sebut sebagai helm paling aman dalam menjaga kepala hingga dagu pengendara. Untuk penggunaan jarak jauh dan dalam kecepatan tinggi, akan lebih aman memakai helm ini di banding jenis helm lain.
Jangkauan Pandangan
Helm open face memilki luasan pandangan yang jauh lebih baik dari pada helm full face. Sehingga pandangan pemakainya dapat melihat seperti biasa. Helm full face memiliki luas pandangan yang lebih sempit di bandingkan dengan helm open face. Beberapa sisi kanan, kiri dan bawah terhalang oleh bagian helm sehingga pengendara harus lebih hati-hati dan waspada pada kondisi sekitar. Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan menoleh kanan dan kiri untuk lebih memastikan situasi atau menangkap informasi objek yang ada di sekitar pengendara.
Komunikasi
Dari para meter ini, helm open face lebih memudahkan penggunanya dalam berkomunikasi dengan pengendara lain. Hal ini di karenakan bagian mulut tidak terhalang oleh bagian helm sehingga suara dapat terdengar dengan lebih jelas di bandingkan helm full face.
Demikian beberapa kelebihan dan kekurangan pada helm open face dan full face. Pada dasarnya helm open face ataupun full face sama-sama aman di gunakan. Dengan syarat memenuhi SNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Tar)