
VakansiInfo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Hal ini di wujudkan dengan penerapan indikator rumah sakit ramah disabilitas yang wajib di penuhi dan di laporkan secara rutin. Oleh seluruh rumah sakit di Indonesia melalui aplikasi RS Online.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menekankan bahwa setiap warga berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara, termasuk kelompok disabilitas. “Indikator ini bagian dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Kami berharap rumah sakit mengisi dan memperbarui data secara rutin melalui RS Online.” Ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, menjelaskan. Definisi RS ramah disabilitas. Menurutnya, sebuah rumah sakit minimal harus memiliki lima dari tujuh sarana inklusif. Fasilitas tersebut antara lain toilet khusus, kursi roda, area parkir khusus disabilitas, alur antrean yang ramah, serta media komunikasi yang mudah di akses.
Astri menambahkan, laporan capaian indikator wajib di sampaikan setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Pemerintah juga menargetkan 40 persen rumah sakit di Indonesia memenuhi kriteria ramah disabilitas pada 2025, dan meningkat hingga 80 persen pada 2029.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan evaluasi dan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan sekali. Dengan cara ini, diharapkan tercipta layanan kesehatan yang lebih adil, merata, dan inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud di lapangan,” tutup Astri.
(Mur)