Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 31 Desember 2025!

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 31 Desember 2025!

VakansiInfo – Kabar gembira datang untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Dan bisa di akses di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Langkah Nyata Meringankan Beban Masyarakat

Kebijakan ini di tetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

Tanpa Ribet, Tanpa Pengajuan — Langsung Otomatis!

Kebijakan ini memberikan pembebasan denda secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80

Sistem informasi pajak daerah akan langsung menyesuaikan data wajib pajak, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Lusiana.

Stimulus Ekonomi Menjelang Akhir Tahun

Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.

Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL

Untuk semakin memudahkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi dari mana saja dengan cepat, aman, dan efisien.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang di bayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.

Baca Juga  Pasar Jatirawasari dan Cilincing Rampung di Revitalisasi Pemprov DKI

Segera Manfaatkan Hingga 31 Desember 2025

Program pembebasan sanksi ini berlaku hingga akhir tahun 2025, jadi masyarakat di imbau untuk segera memanfaatkannya.

Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.

(Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Jakarta Perkuat Gerakan Eliminasi TBC 2030 Lewat Kampanye TOSS dan Inovasi Digital JakScan

Jakarta Perkuat Gerakan Eliminasi TBC 2030 Lewat Kampanye TOSS dan Inovasi Digital JakScan

10 Aroma yang Tidak Disukai Kecoak

Solusi Alami untuk Rumah Bebas Serangga, Ini 10 Aroma yang Tidak Disukai Kecoak