VakansiInfo, Jakarta – Sembilan konfederasi serikat pekerja utama di Indonesia menyatakan komitmen bersama untuk mendorong reformasi yang lebih inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Deklarasi ini disampaikan pada 26 Februari di Jakarta dengan dukungan dari International Labour Organization (ILO).
Langkah ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar tersebut bersatu dalam satu suara guna memperjuangkan perlindungan sosial yang lebih luas dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Organisasi yang terlibat antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), serta sejumlah konfederasi lainnya.
Para pimpinan serikat pekerja menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial. Saat ini, hanya sekitar 31 persen pekerja tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah baru mencapai 6,8 persen—angka yang masih jauh dari standar minimum ILO sebesar 50 persen.
Dalam komitmen bersama tersebut, terdapat tujuh tuntutan utama, di antaranya perluasan cakupan universal bagi pekerja formal dan informal, reformasi sistem pensiun termasuk pensiun dasar wajib, perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga ratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono, menyambut baik inisiatif ini dan menyebutnya sebagai momentum penting untuk memperluas perlindungan kepada pekerja informal dan kelompok rentan. Pemerintah, kata dia, menargetkan implementasi jaminan pensiun yang lebih luas mulai 2030.
Sementara itu, Presiden KSBSI, Elly R. Silaban, menegaskan bahwa komitmen ini akan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah dan DPR dalam perumusan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Dukungan juga disampaikan oleh Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, yang menilai langkah ini sebagai tonggak penting menuju sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan selaras dengan standar internasional.
Melalui kolaborasi ini, para konfederasi berharap tidak ada lagi pekerja yang tertinggal dalam mendapatkan hak atas perlindungan sosial yang layak. (Mur)
