Malahayati dan OJK Akan Duduk Bersama, Klarifikasi Status Layanan Jadi Sorotan
2 mins read

Malahayati dan OJK Akan Duduk Bersama, Klarifikasi Status Layanan Jadi Sorotan

👁️ 18 views

VakansiInfo, Jakarta – Kuasa hukum PT Malahayati Nusantara Raya melakukan pertemuan dengan Satgas PASTI yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners dan diterima oleh perwakilan Satgas PASTI. Dalam pertemuan awal ini, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses melalui audiensi resmi guna membahas lebih lanjut permasalahan yang ada.

Pihak Malahayati menyambut baik rencana audiensi tersebut sebagai langkah untuk memperoleh kejelasan sekaligus menyampaikan penjelasan secara langsung.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Malahayati mengungkapkan keberatan atas dampak yang ditimbulkan setelah adanya surat dari Satgas PASTI. Salah satu dampaknya adalah pemblokiran sejumlah akun media sosial dan program yang dijalankan perusahaan.

“Pemblokiran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan atau penjelasan yang rinci. Hal ini tentu berdampak luas, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga pihak-pihak yang terlibat,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Mereka berharap proses ini dapat segera menemukan titik terang agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga  OJK, Bank NTT Dan ILO Luncurkan Program Literasi Keuangan Di Perdesaan Melalui Program Desa EKI Dan Kredit Merdeka Di Sumba Timur

Dua Sudut Pandang yang Berbeda

Di sisi lain, OJK melalui kanal resminya menyampaikan bahwa layanan yang ditawarkan oleh Malahayati mencakup berbagai aktivitas, seperti penyelesaian masalah pinjaman online, pelunasan utang melalui skema tertentu, hingga jasa penagihan.

Pernyataan tersebut menimbulkan persepsi bahwa layanan tersebut masuk dalam kategori aktivitas keuangan yang perlu diawasi secara ketat.

Namun, pihak kuasa hukum Malahayati mempertanyakan dasar kewenangan penghentian kegiatan tersebut.

“Jika entitas ini bukan lembaga jasa keuangan, maka perlu ada kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan tindakan administratif,” jelasnya.

Menunggu Klarifikasi Melalui Audiensi

Hingga saat ini, pertanyaan utama yang masih menjadi perhatian adalah apakah layanan yang dijalankan Malahayati termasuk dalam kategori jasa keuangan yang wajib memiliki izin dari OJK, atau merupakan layanan konsultasi yang berada di luar kewenangan tersebut.

Jawaban atas hal ini diharapkan dapat terungkap dalam audiensi resmi yang akan segera dilakukan antara PT Malahayati Nusantara Raya dan Satgas PASTI OJK.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak sekaligus mencari solusi terbaik ke depan. (Eff)

Baca Juga  Kemenkominfo Gelar Literasi Keuangan Untuk Hindari Jebakan Pinjaman Online

About The Author