Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil
3 mins read

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

VakansiInfo, Bogor – Upaya memberantas peredaran barang ilegal terus dilakukan Bea Cukai Bogor. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 642 kilogram tekstil atau kain dimusnahkan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bogor bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar. Sementara potensi penerimaan negara dari cukai yang berhasil diamankan dari peredaran ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp7,64 miliar.

Dimusnahkan Agar Tidak Kembali Beredar

Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor. Setelah itu, seluruh barang dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Jalan Raya Narogong Km 7, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur atau shredder dan mesin pembakar atau incinerator.

Penggunaan kedua fasilitas tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang telah ditetapkan sebagai BMMN benar-benar tidak dapat kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.

Baca Juga  Car Free Day Mulai Menyebar, Bupati Bogor Dorong Budaya Hidup Sehat

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai, termasuk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.

161 Penindakan Sepanjang Januari-Juli 2026

Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan Bea Cukai Bogor selama 2026.

Wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor cukup luas, mencakup Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.

Untuk menjalankan pengawasan, Bea Cukai Bogor tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hasilnya, sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari pengawasan jalur darat, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10.479.311 batang rokok ilegal.

Sebanyak 10.246.013 batang di antaranya telah masuk dalam proses pemusnahan. Sementara 233.298 batang lainnya masih menunggu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Masyarakat Diajak Tidak Membeli Rokok Ilegal

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Bogor juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga  Api Lahap Kandang Ayam Broiler di Caringin, Penyebab Masih Diselidiki

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan karena pemberantasan barang ilegal tidak hanya membutuhkan kerja aparat, tetapi juga kesadaran dari konsumen dan pelaku usaha.

Dengan pengawasan yang semakin kuat dan dukungan masyarakat, upaya memberantas peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus dilakukan sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan perdagangan yang lebih sehat serta sesuai aturan. (Moms)

About The Author