
UU Satu Data Indonesia, Pemerintah Upayakan Warga Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen
VakansiInfo, Jakarta – Masyarakat diharapkan tidak lagi harus berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi untuk mengakses layanan pemerintah. Upaya tersebut menjadi salah satu tujuan implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) melalui penguatan integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan sistem menjadi bagian penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis dan efisien.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertugas mendukung keterhubungan sistem elektronik pemerintah agar data yang sudah tersedia dan terverifikasi dapat digunakan kembali oleh instansi lain sesuai ketentuan.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat masih menghadapi proses administrasi berulang, termasuk harus mendatangi sejumlah tempat untuk menyampaikan informasi yang sama.
Melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang telah tersedia sehingga waktu dan tenaga masyarakat tidak habis untuk mengulang proses administrasi.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
SPLP, PDN, dan JIP Dukung Keterhubungan Sistem
Dalam implementasi UU SDI, interoperabilitas menjadi salah satu prinsip utama. Istilah ini merujuk pada kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
Meutya mengatakan, pertukaran data membutuhkan keseragaman definisi, metadata, kode referensi, serta mekanisme pengamanan dan pengendalian akses. Penggunaan data juga harus dapat ditelusuri agar setiap pemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan.
Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), dengan dukungan infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Infrastruktur tersebut menjadi fondasi untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan mendukung pertukaran data antarlembaga.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa penguatan teknologi harus disertai keselarasan regulasi. Pelaksanaan UU SDI perlu berjalan seiring dengan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pelindungan Data Pribadi.
Integrasi Tidak Berarti Semua Data Dipusatkan
Kemudahan pertukaran data juga harus tetap memperhatikan kedaulatan data dan privasi masyarakat. Penggunaan informasi perlu mengikuti pengaturan hak akses, pembatasan tujuan pemanfaatan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data.
Meutya menegaskan, keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipindahkan atau dipusatkan pada satu instansi.
Melalui prinsip data remains at source, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya.
Dengan demikian, integrasi dilakukan melalui komunikasi antarsistem dan pemanfaatan data sesuai kewenangan, tanpa mengambil alih tanggung jawab instansi asal.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerapkan UU SDI melalui langkah nyata. Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya dari tersedianya sistem dan infrastruktur digital.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya. (Mur)



