Sab. Agu 30th, 2025

ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Pemprov DKI Hentikan Layanan Kendaraan Dinas

ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Pemprov DKI Hentikan Layanan Kendaraan Dinas Bus Listrik CKD TransJakarta Pertama dari VKTR dan Laksana Resmi Beroperasi

Vakansiinfo, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini di tuangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah di tandatangani oleh Pramono.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas bagi ASN setiap hari Rabu. “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang di miliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu.” Ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/04/2025).

Sebagai insentif, Pramono menyampaikan bahwa ASN dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis. Ia juga menambahkan bahwa saat ini sekitar 91 persen wilayah Jakarta telah terintegrasi dengan sistem transportasi umum. Ke depannya, Pemprov DKI berencana memperluas jangkauan program JakLingko hingga ke kawasan penyangga ibu kota. Serta menyediakan fasilitas parkir untuk mendukung perpindahan masyarakat ke moda transportasi publik.

Baca Juga  "Jatuh Cinta Seperti di Film-Film" Kembali ke Bioskop: Merayakan Cinta dan Kejayaan di Layar Lebar

“Nanti JakLingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapapun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa di naiki,” pungkas Pramono.

(Mur)

Related Post