VakansiInfo, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan konten di ruang digital.
Melalui Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat dan aman.
Konten Bermasalah Wajib Dihapus Maksimal 4 Jam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mengendalikan penyebaran konten negatif.
Dalam aturan tersebut, platform digital—khususnya yang menyediakan konten buatan pengguna (user generated content)—wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah paling lambat 4 jam setelah menerima perintah resmi.
Ketentuan ini bersifat mendesak dan harus dijalankan tanpa penundaan.
Platform Digital Diawasi Ketat
Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi menghadirkan sistem pengawasan bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Melalui sistem ini, pemerintah akan memantau langsung bagaimana platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten, termasuk kecepatan dalam menindak konten yang melanggar.
Dampak Serius Disinformasi
Pemerintah menilai penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital memiliki dampak yang tidak bisa dianggap sepele.
Konten semacam ini berpotensi:
- Memicu keresahan dan kepanikan publik
- Mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
- Memicu konflik sosial antar kelompok
- Menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara
Selain itu, konten negatif juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat persatuan bangsa.
Komitmen Jaga Ruang Digital
Dengan diterbitkannya aturan ini, Komdigi menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga platform dan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, kondusif, dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi saat ini. (Mur)



