Tak Main-main! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Hoaks & Hate Speech Langsung Diblokir

Tak Main-main! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Hoaks & Hate Speech Langsung Diblokir

VakansiInfo, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan konten di ruang digital.

Melalui Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat dan aman.

Konten Bermasalah Wajib Dihapus Maksimal 4 Jam

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mengendalikan penyebaran konten negatif.

Dalam aturan tersebut, platform digital—khususnya yang menyediakan konten buatan pengguna (user generated content)—wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah paling lambat 4 jam setelah menerima perintah resmi.

Ketentuan ini bersifat mendesak dan harus dijalankan tanpa penundaan.

Platform Digital Diawasi Ketat

Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi menghadirkan sistem pengawasan bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Melalui sistem ini, pemerintah akan memantau langsung bagaimana platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten, termasuk kecepatan dalam menindak konten yang melanggar.

Baca Juga  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Dampak Serius Disinformasi

Pemerintah menilai penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital memiliki dampak yang tidak bisa dianggap sepele.

Konten semacam ini berpotensi:

  • Memicu keresahan dan kepanikan publik
  • Mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Memicu konflik sosial antar kelompok
  • Menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara

Selain itu, konten negatif juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat persatuan bangsa.

Komitmen Jaga Ruang Digital

Dengan diterbitkannya aturan ini, Komdigi menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga platform dan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, kondusif, dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi saat ini. (Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Kemkomdigi Bongkar Fakta Mengejutkan! Rating Game di Steam Ternyata Bukan Resmi Indonesia

Kemkomdigi Bongkar Fakta Mengejutkan! Rating Game di Steam Ternyata Bukan Resmi Indonesia

Surga Tersembunyi di Bogor, Curug Cibaliung Jadi Destinasi Favorit Pecinta Alam

Surga Tersembunyi di Bogor, Curug Cibaliung Jadi Destinasi Favorit Pecinta Alam