Vakansiinfo – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang biasanya di konsumsi oleh kalangan kaya. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% hanya akan di kenakan pada barang-barang yang saat ini sudah di kenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Contohnya termasuk jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2025). Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini di kenakan tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan, tetap 11%. Beberapa barang yang di kenakan PPnBM sesuai PMK 15/2023 antara lain:
- Hunian mewah seperti apartemen atau rumah seharga lebih dari Rp 30 miliar.
- Balon udara yang dapat di kendalikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
- Pesawat udara tertentu di kenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga).
- Senjata api dan amunisi tertentu (kecuali untuk keperluan negara).
- Kapal pesiar mewah, yacht, dan kapal angkutan pribadi (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum).
( *)