VakansiInfo, Bogor — Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan menghentikan operasional angkot berusia tua.
Demonstrasi yang berlangsung di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, menarik perhatian masyarakat. Massa aksi memadati area sekitar kantor Wali Kota sehingga sejumlah ruas jalan di sekitar Balai Kota sempat mengalami kepadatan, terutama di kawasan lingkar Kebun Raya Bogor.
Meski terjadi perlambatan arus lalu lintas, pihak kepolisian memastikan situasi tetap terkendali. Angkot-angkot yang digunakan peserta aksi diarahkan masuk ke halaman Balai Kota untuk meminimalisir gangguan terhadap pengguna jalan.
“Alhamdulillah tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Situasi tetap berjalan lancar karena kendaraan massa kami arahkan masuk ke area Balai Kota agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, Kamis (22/1).
Untuk mengamankan jalannya aksi, aparat gabungan menurunkan sebanyak 780 personel. Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif, meski sempat terjadi kemacetan di beberapa titik.
Sopir Angkot Sampaikan Aspirasi
Dalam orasinya, para sopir angkot menyampaikan keberatan terhadap kebijakan penghapusan kendaraan tua yang dinilai dapat mengancam mata pencaharian mereka. Para pengemudi meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang atau disertai solusi konkret bagi sopir yang terdampak.
Koordinator aksi, Ganda, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan sumber penghasilan ribuan keluarga.
“Kami menolak penghapusan angkot tua. Kalau kendaraan kami dihentikan, bagaimana nasib anak dan istri kami? Kalau memang mau dihapus, tolong sediakan pekerjaan yang layak,” tegasnya.
Selain itu, para sopir juga menyampaikan keraguan terhadap program peralihan ke transportasi BisKita. Menurut mereka, jumlah armada dan kuota pengemudi BisKita masih terbatas sehingga tidak mampu menampung seluruh sopir angkot yang ada.
“Tidak mungkin semua sopir angkot dialihkan ke BisKita. Jumlahnya sangat terbatas, sementara sopir angkot jumlahnya ratusan bahkan ribuan,” tambah Ganda.
Razia Angkot Tua Dihentikan Sementara
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa penertiban angkot tua merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
“Ini merupakan aspirasi para pengemudi angkutan se-Kota Bogor yang menolak penegakan Perda tahun 2013, 2019, dan 2023. Aturan ini sudah lama diberlakukan dan tentu harus dijalankan,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sebelumnya telah memberikan masa toleransi selama dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2025. Namun, kebijakan tersebut tetap menimbulkan dampak bagi para sopir sehingga memicu aksi unjuk rasa.
Menurut Jenal, Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan saat ini tengah menyiapkan skema penataan ulang sistem transportasi, termasuk rencana pembukaan koridor baru. Meski demikian, seluruh pihak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administratif, salah satunya batas usia kendaraan maksimal 20 tahun.
“Mekanismenya nanti akan kami atur kembali melalui Peraturan Wali Kota. Setelah Perwali selesai, barulah penataan ulang dilakukan,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan kelancaran lalu lintas, Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia terhadap angkot tua hingga Perwali tersebut selesai disusun.
“Untuk sementara, razia kami hentikan sampai Perwali rampung. Ini dilakukan agar situasi tetap kondusif,” pungkas Jenal. (Mom)



