Vakansiinfo – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan Diskusi Komunikasi Mahasiswa (DISKOMA) yang kini memasuki edisi ke-15. Diskusi kali ini mengangkat tema “Refleksi Aktivisme dan Jurnalisme Digital dalam Perubahan Sosial” sebagai tanggapan terhadap situasi demokrasi yang menghangat di Indonesia. Terutama terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pencalonan dalam pilkada. Wacana bahwa DPR mungkin akan menganulir putusan MK tersebut memicu berbagai bentuk perlawanan di ranah publik, termasuk melalui media digital.
DISKOMA ke-15 ini menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang untuk memberikan pandangan terkait aktivisme dan jurnalisme dalam era digital. Yaitu Raymundus Rikang, jurnalis senior dari Tempo, dan Firda Ainun, pegiat isu gender dan demokrasi.
Firda Ainun menyoroti aktivisme digital sebagai bentuk gerakan moral yang melibatkan kelompok-kelompok berkepentingan dalam mendorong perubahan sosial. Ia menjelaskan bahwa aktivisme digital hari ini tidak sekadar memproduksi konten. Tetapi juga mampu menggerakkan orang lain secara masif, terutama di kalangan pemuda Gen Z dan Gen Alpha. Yang lebih mempercayai media sosial sebagai sumber informasi utama.
Ia juga memberikan contoh nyata, di mana dalam krisis darurat demokrasi baru-baru ini. Gerakan repost di media sosial berhasil menjangkau 1,7 juta orang hanya dalam waktu satu jam, sesuatu yang tidak mungkin terjadi sebelum hadirnya platform digital. Firda juga menegaskan pentingnya membentuk jaringan atau aliansi untuk menjaga lingkungan aktivisme digital yang lebih aman. Serta mengedukasi masyarakat tentang isu-isu sosial dan politik, meskipun tantangan baru juga muncul di ruang digital ini.
Dari perspektif jurnalisme, Raymundus Rikang menyoroti bagaimana disrupsi digital telah membawa perubahan besar dalam industri media cetak. Ia mencatat bahwa media cetak mulai di tinggalkan karena masyarakat kini lebih banyak mengkonsumsi informasi dari media online. Tantangan besar lainnya datang dari potensi regulasi seperti RUU Penyiaran, yang menurutnya dapat di rancang untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dan membatasi kebebasan pers.
Rikang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara jurnalis dan aktivis untuk bersama-sama menguji dan melawan narasi informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama ketika kebebasan informasi dan demokrasi berada dalam tekanan.
DISKOMA ke-15 ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk merefleksikan peran penting aktivisme dan jurnalisme digital dalam mendorong perubahan sosial di Indonesia, khususnya di tengah situasi demokrasi yang penuh tantangan saat ini, diskusi virtual ini di tutup dengan pertukaran ide dan perspektif dan beragam peserta dari berbagai latar belakang. Dr. Rahayu, M.Si. selaku kepala Prodi Magister Ilmu Komunikasi mengungkapkan dengan adanya pertukaran pandangan dan diskusi kali ini di harap dapat memberi jawaban atas bagaimana mestinya integritas keilmuan bisa di lihat.
(Eff)