VakansiInfo – Pemerintah telah menetapkan harga token listrik PLN prabayar yang berlaku pada periode 8–14 September 2025. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga sosial.
Sistem listrik prabayar PLN memungkinkan pelanggan membeli token dengan nominal tertentu, misalnya Rp 20.000, Rp 50.000, atau Rp 100.000. Nominal tersebut akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) setelah kode token dimasukkan ke meteran.
Tarif Listrik PLN 2025 per Golongan
Rumah tangga nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Subsidi rumah tangga:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Selain itu, tarif berbeda juga berlaku untuk keperluan sosial, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum (PJU).
Cara Hitung Token Listrik PLN
Besaran kWh yang diterima pelanggan dihitung dengan rumus:
(Nominal token – Pajak Penerangan Jalan/PPJ) ÷ Tarif dasar listrik = kWh di dapat
Contoh: Pelanggan rumah tangga nonsubsidi 900 VA di Jakarta membeli token Rp 50.000. Dengan tarif Rp 1.352/kWh dan PPJ 2,4%, perhitungannya:
- Rp 50.000 – (2,4% x Rp 50.000) = Rp 48.800
- Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,09 kWh
Artinya, pembelian token Rp 50.000 menghasilkan sekitar 36 kWh listrik.
Dengan informasi ini, pelanggan dapat lebih mudah menyesuaikan anggaran listrik sesuai kebutuhan bulanan.
(Mur)