VakansiInfo – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Intellectual Property (IP) lokal semakin berkualitas, kompetitif, dan mampu menembus pasar global.
“Presiden meminta IP lokal kita bisa mendunia. Perlindungan KI harus kuat, sertifikatnya disiapkan, dan akses pasar luar negeri diperluas,” kata Teuku Riefky dalam acara IPXpose 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kemenparekraf bersama Kementerian Hukum turut hadir dalam WIPO Assemblies di Jenewa, Swiss. World Intellectual Property Organization (WIPO) yang beranggotakan 194 negara memiliki misi menjaga IP di tingkat global.
Teuku Riefky menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan WIPO di Indonesia dan penandatanganan nota kesepahaman pada 12 Agustus 2025. Menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia di industri kreatif dunia.
Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan tren investasi global bergeser dari aset fisik ke aset tak berwujud seperti merek, paten, dan hak cipta.
- Permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5% per tahun dalam 10 tahun terakhir.
- Tahun 2024, hak cipta mendominasi lebih dari 50% total permohonan.
- Program Mobile IP Clinic dan Satu Desa Satu Merek mengangkat Indonesia ke peringkat 3 dunia untuk residence applicant di negara berpendapatan menengah.
Hak cipta melonjak dari 5.973 permohonan (2015) menjadi 178.138 permohonan (2024). Desain industri tumbuh dua kali lipat, 68,78% di antaranya berasal dari dalam negeri, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan desain industri tertinggi di dunia pada 2023.
KI Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi
Indikasi geografis (IG) seperti kopi Gayo, kain tenun, dan rempah pala mendorong ekspor daerah. Permohonan IG naik dari 20 (2015) menjadi 61 (2024), dengan 96% berasal dari dalam negeri.
Lebih dari 11.000 entri KI komunal telah tercatat, di dominasi oleh sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan jumlah KI tertinggi, sementara perguruan tinggi menyumbang 55% paten domestik.
Tantangan dan Inovasi
Pelanggaran merek menyumbang 55,8% pengaduan, diikuti hak cipta 29,1%. Tantangan baru muncul dari karya berbasis kecerdasan buatan (AI) yang belum memiliki regulasi spesifik, menjadi fokus revisi UU Hak Cipta.
Kemenparekraf juga mendorong pembiayaan berbasis KI. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi menyebut. Bahwa kolaborasi lintas kementerian melahirkan program pembiayaan yang di amanatkan PP Nomor 24 Tahun 2022.
“Program ini membantu pelaku usaha mengakses pembiayaan berbasis KI dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Cecep.
Melalui IPXpose, Kemenparekraf berharap kekayaan intelektual menjadi kekuatan ekonomi kreatif Indonesia. Membangun pemerataan dari desa hingga pusat, serta menjadikan IP lokal bersaing di kancah internasional.
(Mur)