Vakansiinfo – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, melalui Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, menggelar kegiatan koordinasi secara daring bertajuk “Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru” pada 18 Juni 2025. Acara ini melibatkan dinas pendidikan dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dan bertujuan untuk menyosialisasikan langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kualifikasi akademik guru. Khususnya bagi yang belum menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4.
Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, dalam sambutannya mengingatkan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Guru dan Dosen, setiap guru di wajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 249.623 guru yang belum mencapai kualifikasi tersebut. “Kami menargetkan agar pemenuhan kualifikasi ini bisa tuntas dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, Suparto, menyampaikan. Bahwa peningkatan mutu pendidikan sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas guru. Untuk itu, Kemendikdasmen melalui Ditjen GTK mengembangkan strategi melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai pendekatan afirmatif. “RPL memberikan akses bagi guru yang belum S-1/D-4 untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi,” jelas Suparto. Ia menambahkan, pada tahun 2025, program bantuan RPL menyasar guru PAUD dan SD berusia 50–55 tahun dengan kuota sebanyak 12.500 orang.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber juga memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan program. Meliyanti, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa untuk jenjang PAUD masih ada 299.600 guru yang belum S-1/D-4. Terdiri dari 98.032 guru formal dan 201.568 guru nonformal. Ia menegaskan bahwa program ini di tujukan untuk mempercepat pencapaian kualifikasi akademik. Serta meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas.
Sementara itu, narasumber lainnya, Sujud Widodo, menguraikan. Bahwa tujuan RPL adalah untuk mengakui capaian pembelajaran, keterampilan, dan pengalaman yang di peroleh melalui pendidikan formal maupun informal, serta pengalaman kerja. Ia juga menekankan pentingnya prinsip aksesibilitas, transparansi, kesetaraan, dan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan program ini.
Menjawab pertanyaan peserta, Efrini, Kasubdit Peningkatan Kapasitas, Perlindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan PNF. Menjelaskan bahwa guru yang ingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen seperti ijazah terakhir, KTP, dan portofolio. Yang di unggah melalui sistem SIPKA guru. Data peserta untuk kelompok usia 50–55 tahun akan di ambil dari Dapodik, sementara guru yang lebih muda akan mengikuti skema reguler.
Efrini juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam mendukung program peningkatan kualifikasi ini. Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Kota Tangerang dan Kota Surabaya sebagai contoh praktik baik dalam memberikan dukungan kepada guru di wilayahnya. “Kami sangat mendorong pemerintah daerah untuk terus berperan aktif dalam membantu peningkatan kualitas guru,” pungkasnya.
(Eff/red)