Kemenkes Hadirkan Vaksin Pulmera, Perkuat Perlindungan Anak dari Pneumonia

Kemenkes Hadirkan Vaksin Pulmera, Perkuat Perlindungan Anak dari Pneumonia

VakansiInfo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan anak dengan menghadirkan vaksin Pulmera sebagai salah satu merek Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) dalam program imunisasi nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kematian balita akibat pneumonia, penyakit infeksi paru yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia.

Data menunjukkan pneumonia menyumbang sekitar 14 persen kematian balita di Indonesia, atau setara dengan dua hingga tiga balita meninggal setiap jam. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan angka kematian balita akibat pneumonia tertinggi di dunia, sehingga penguatan pencegahan melalui imunisasi PCV menjadi langkah yang sangat krusial.

Ketua Tim Kerja Imunisasi Khusus dan Tambahan Kemenkes, dr. Endang Budi Hastuti, MKM, menjelaskan bahwa bakteri Pneumococcus merupakan penyebab utama pneumonia pada anak dan dapat dicegah secara efektif melalui imunisasi.

“Imunisasi PCV sangat penting, terutama pada anak usia dini, karena mampu mencegah infeksi berat yang berisiko menyebabkan kematian,” ujarnya dalam sosialisasi daring penggunaan vaksin Pulmera, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga  FIFGROUP Dukung Kesehatan dan Lingkungan: Bangun UKS di SDN 2 Bojongmenteng dan Tanam 360 Pohon di Lebak, Banten

Kehadiran vaksin Pulmera melengkapi pilihan vaksin PCV yang sebelumnya telah digunakan pemerintah, seperti Prevenar dan Valenina. Vaksin ini telah mengantongi izin edar dari Badan POM dan dipastikan memiliki keamanan serta efektivitas yang setara dalam memberikan perlindungan bagi bayi dan balita.

Tak hanya menambah ketersediaan vaksin, Pulmera juga memberikan fleksibilitas bagi orang tua. Berdasarkan kajian Komite Imunisasi Nasional (KIN), vaksin PCV bersifat interchangeable, sehingga Pulmera dapat digunakan untuk melanjutkan dosis PCV dari merek lain yang telah diberikan sebelumnya.

Kemenkes juga menegaskan bahwa anak yang terlambat mendapatkan imunisasi PCV tetap dapat mengikuti imunisasi kejar sesuai ketentuan usia. Anak yang belum menerima PCV pada usia 2 dan 3 bulan masih dapat diberikan dua dosis dengan interval empat minggu, kemudian dilanjutkan dosis ketiga minimal pada usia 12 bulan.

Sementara itu, anak di atas usia 12 bulan yang belum pernah menerima PCV masih dapat diberikan dua dosis dengan interval minimal delapan minggu, selama belum berusia 24 bulan. Bahkan, anak usia di atas 24 bulan hingga sebelum 5 tahun yang belum pernah menerima PCV tetap bisa mendapatkan satu dosis sebagai perlindungan terhadap pneumonia.

Baca Juga  Batuk Rejan: Kelihatannya Cuma Batuk, Padahal Bisa Bahaya

Vaksin PCV, termasuk Pulmera, diberikan melalui suntikan intramuskular di area paha dengan dosis 0,5 mililiter. Dengan semakin luasnya akses dan kejelasan panduan imunisasi kejar, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan untuk terlindungi hanya karena keterlambatan jadwal imunisasi.

Melalui penguatan imunisasi PCV, Kemenkes mengajak seluruh orang tua untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan optimal sejak dini demi mewujudkan Generasi Indonesia yang lebih sehat dan kuat menuju Generasi Emas 2045. (Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Film Musuh dalam Selimut Tayang 8 Januari 2026, Drama Misteri Penuh Kecurigaan

Film Musuh dalam Selimut Tayang Hari Ini, Drama Misteri Penuh Kecurigaan

Batuk Rejan: Kelihatannya Cuma Batuk, Padahal Bisa Bahaya

Batuk Rejan: Kelihatannya Cuma Batuk, Padahal Bisa Bahaya