Kemkomdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban

Kemkomdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban

VakansiInfo – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Pemerintah menilai platform asal Tiongkok tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Permintaan Data Tidak Dipenuhi

Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan data menyeluruh kepada TikTok. Data yang di minta meliputi informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan praktik perjudian online.

Kemkomdigi juga memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok di beri tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga  Menkomdigi Luncurkan Microsite TunasDigital.id: Ruang Belajar Aman bagi Orang Tua dan Pendidik di Era Media Sosial

“Sehingga, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Dasar Hukum

Menurutnya, permintaan data pemerintah merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik. Kepada kementerian atau lembaga untuk kepentingan pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Perlindungan Pengguna

Langkah tegas ini, lanjut Alexander, tidak hanya sekadar tindakan administratif. Melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Kemkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Termasuk melindungi pengguna—khususnya kelompok rentan anak dan remaja—dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.

Pengawasan PSE Diperketat

Alexander juga menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus tunduk pada hukum nasional. Kemkomdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar. Dan mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan agar platform digital beroperasi secara bertanggung jawab.

Baca Juga  Teknologi IoT Tingkatkan Produksi Ikan Nila di Sukabumi Hingga 40 Persen

(Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Seru-seruan di Wisata Sentul Taman Fathan Hambalang

Seru-seruan di Wisata Sentul Taman Fathan Hambalang

MotoGP Mandalika 2025 Hadirkan Edukasi: 1.000 Siswa Lombok Ikuti Paddock Tour

MotoGP Mandalika 2025 Hadirkan Edukasi: 1.000 Siswa Lombok Ikuti Paddock Tour