VakansiInfo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendorong percepatan penerapan standar nasional konten komunikasi publik di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi informasi, meningkatkan efektivitas penyebaran pesan pembangunan, serta memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat dan konsisten.
Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Kemkomdigi, Mulyani, menjelaskan bahwa masih lemahnya keseragaman kualitas konten antarinstansi menyebabkan informasi publik belum tersampaikan secara optimal.
“Hasil survei BPS tahun 2022 menunjukkan 58 persen masyarakat menilai informasi dari pemerintah kurang jelas dan tidak terdistribusi dengan baik. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan pemahaman di masyarakat,” ujar Mulyani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat di Medan, Selasa (11/11/2025).
Landasan Hukum dan Regulasi
Mulyani menegaskan, kebijakan standardisasi konten merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Artinya, setiap konten yang di produksi pemerintah harus berdasarkan informasi yang akurat, terpercaya, dan bebas dari berita palsu,” jelasnya.
Penerapan standar konten nasional juga di atur dalam Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Melalui aturan tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim penyusun konten yang bertugas menilai kelayakan dan kesesuaian pesan dengan strategi komunikasi publik nasional.
“Dinas wajib menyusun konten sesuai kewenangan dan strategi komunikasi publik, serta memastikan konten yang tayang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Menteri,” tambah Mulyani.
Selain itu, Kemkomdigi juga menekankan pentingnya penguatan SDM komunikasi publik, kemitraan dengan komunitas informasi masyarakat, serta kolaborasi dengan media untuk menciptakan konten yang kredibel dan konsisten di seluruh kanal resmi pemerintah.
Satu Suara Pemerintah di Era Digital
Akademisi Universitas Padjadjaran sekaligus praktisi media sosial, Ira Mirawati, menilai. Bahwa standardisasi konten publik sangat penting untuk mewujudkan konsep “one government voice” atau satu suara pemerintah. Dalam penyampaian kebijakan publik di era digital.
Menurut Ira, fragmentasi informasi antarinstansi masih menjadi tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Rendahnya kualitas penyampaian pesan membuat publik sering menerima informasi yang tidak konsisten. Standardisasi konten hadir untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan akuntabilitas informasi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Konten Publik yang Inklusif dan Berbasis Data
Ira menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah dalam RPJMN 2025–2029. Dengan memastikan setiap pesan publik berbasis data, mudah di pahami, dan inklusif. Termasuk bagi kelompok disabilitas dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Prinsip utama standardisasi konten meliputi:
- Keterpaduan pesan (one government voice)
- Akurasi dan kredibilitas berbasis data
- Transparansi dan akuntabilitas informasi
- Etika komunikasi publik dan perlindungan data pribadi
“Konten pemerintah harus transparan, mudah diakses, bebas dari diskriminasi, dan tidak memicu provokasi,” jelas Ira.
Komunikasi Publik yang Partisipatif dan Terukur
Ira juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang partisipatif dan edukatif, dengan memahami perilaku digital masyarakat.
“Setiap program pemerintah harus menjawab pertanyaan publik yang paling mendasar. Apa masalahnya, apa solusinya, apa manfaatnya bagi saya, dan bagaimana saya bisa berpartisipasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap pesan publik perlu melalui proses validasi sebelum di siarkan di kanal resmi pemerintah. Untuk memastikan akurasi, kepatuhan hukum, dan sensitivitas sosial.
“Validasi substansi dan pengesahan akhir wajib di lakukan oleh pejabat berwenang. Agar konten yang di siarkan benar, sah, dan layak tayang,” tutupnya.
Menurutnya, di era digital saat ini, praktik komunikasi pemerintah harus bersifat terintegrasi lintas kanal. Melibatkan kolaborasi dengan media dan komunitas digital, agar pesan pembangunan tersampaikan secara kredibel dan berkelanjutan.
“Standardisasi konten bukan sekadar soal format dan bahasa, tapi tanggung jawab moral pemerintah. Untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan bermanfaat,” pungkasnya.
(Mur)



