Ketika Asap Rokok di Jalan Raya Dipersoalkan, Warga Menuntut Hak atas Keselamatan

Ketika Asap Rokok di Jalan Raya Dipersoalkan, Warga Menuntut Hak atas Keselamatan

VakansiInfo, Jakarta – Bagi sebagian orang, merokok saat berkendara mungkin dianggap hal sepele. Namun bagi banyak pengguna jalan lain, asap rokok, abu yang beterbangan, dan menurunnya konsentrasi pengendara bisa berubah menjadi ancaman nyata. Dari keresahan itulah diskusi publik bertajuk “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” digelar di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id) dengan dukungan Komnas Pengendalian Tembakau, sebagai ruang dialog terbuka antara warga dan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya satu: membicarakan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau sebagai bagian dari hak publik atas rasa aman di ruang bersama.

Keluhan masyarakat terhadap perilaku merokok saat berkendara kian meningkat. Bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga keselamatan. Perilaku ini dinilai mengganggu konsentrasi, membahayakan pengguna jalan lain, dan berpotensi melanggar hak atas rasa aman. Bahkan, keresahan tersebut telah mendorong warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam diskusi ini, suara publik mendapat panggung. Bariqi (@pak_polisi_konoha), polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan lalu lintas, menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan perkara sepele. Menurutnya, normalisasi rokok dan lemahnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus berulang, sementara keselamatan pengguna jalan lain kerap terabaikan.

Hal serupa disampaikan Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), yang selama ini menerima banyak aduan warga terkait pengendara yang merokok di jalan. Bagi masyarakat, tindakan tersebut bukan kebiasaan wajar, melainkan perilaku berisiko yang mengancam keselamatan bersama.

Suara paling personal datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang mengalami langsung dampak berbahaya perilaku tersebut. Melalui jalur konstitusional, ia menggugat pasal terkait demi memperjuangkan hak warga negara atas rasa aman.

Diskusi ini menegaskan bahwa pengendalian tembakau bukan semata isu kesehatan, melainkan juga soal hak publik, keselamatan, dan keadilan sosial—isu yang menyentuh setiap pengguna jalan. (Eff)

About The Author

Pilihan Redaksi

Grand Dafam Braga Bandung Gelar General Staff Meeting di Awal Tahun 2026

Grand Dafam Braga Bandung Gelar General Staff Meeting di Awal Tahun 2026