
Vakansiinfo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Yang kini dapat di akses secara online atau melalui layanan di pelabuhan perikanan dan gerai layanan terpadu.
Dengan SKKP, kapal penangkap dan pengangkut ikan di nyatakan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan. Sehingga kapal tersebut aman dan memenuhi standar keselamatan untuk berlayar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan ada dua cara untuk memperpanjang SKKP pada tahun 2025. Pertama, untuk kapal perikanan yang masih berada di laut pada 31 Desember 2024 dan akan kembali ke pelabuhan perikanan. Kedua, untuk kapal yang sudah menjalani pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang beraktivitas, perpanjangan SKKP bisa di ajukan, namun hanya berlaku sampai 30 April 2025,” kata Latif dalam siaran resmi KKP pada Minggu, 5 Januari 2026.
Jika kapal tersebut tiba di pelabuhan sebelum perpanjangan SKKP berakhir, maka perpanjangan tersebut akan di anggap tidak berlaku, dan kapal harus menjalani pemeriksaan kelaikan lagi.
Sementara itu, bagi kapal yang sudah menjalani pemeriksaan kelaikan pada 2024, perpanjangan SKKP dapat dilakukan tanpa pemeriksaan kelaikan ulang. “Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum SKKP habis masa berlakunya. Perpanjangan tanpa pemeriksaan kelaikan hanya berlaku sekali,” jelas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di sektor kelautan dan perikanan, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia maupun kinerja pelayanan.
(Mur)