VakansiInfo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir lebih dari 11 juta konten negatif sejak 2016, baik di media sosial maupun situs web. Topik judi online (judol) menjadi jenis konten yang paling banyak di tindak. Mencapai 6,4 juta konten atau 77,1% dari total situs yang di blokir. Sementara itu, konten pornografi menempati posisi kedua dengan 1,8 juta konten.
Dari total blokir di media sosial, 2,7 juta konten berhasil di tindak. Sementara 8,3 juta lainnya berupa situs web. Platform X menjadi yang paling banyak memuat konten negatif, dengan 1,47 juta konten diblokir, disusul Meta (termasuk Facebook dan Instagram) sebanyak 840 ribu konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menambahkan, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, pihaknya juga memblokir 8.320 konten terkait terorisme dan radikalisme. “Posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan 10 situs lain yang juga kami tindaklanjuti,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/11).
Berikut 10 platform media sosial dengan jumlah konten negatif terbanyak per 16 November:
- X – 1.469.447 konten
- Meta – 840.502 konten
- File Sharing – 287.497 konten
- Google – 83.540 konten
- TikTok – 19.161 konten
- Telegram – 10.362 konten
- MiChat – 8.615 konten
- Mango Live – 3.609 konten
- Bigo Live – 2.092 konten
- Threads – 714 konten
Sementara itu, 10 jenis konten negatif terbanyak yang di blokir Komdigi adalah: judi online, pornografi, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), penipuan, konten rekomendasi instansi sektor, pelanggaran keamanan informasi, terorisme/radikalisme, SARA, perdagangan produk khusus, dan berita bohong/hoaks.
Komdigi juga menyoroti maraknya perekrutan anak oleh jaringan terorisme melalui media sosial dan game online. Sehingga pengawasan terhadap ruang digital semakin penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna, terutama generasi muda.
(Mur)



