Menaker Imbau WFA 29–31 Desember 2025 untuk Dukung Kelancaran Libur Nataru

Menaker Imbau WFA 29–31 Desember 2025 untuk Dukung Kelancaran Libur Nataru

VakansiInfo – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Imbauan ini di sampaikan sebagai upaya untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat. Sekaligus mendukung kelancaran aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut Menaker, penerapan WFA di harapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas serta pergerakan masyarakat. Terutama di kawasan perkotaan dan pusat transportasi. Dengan fleksibilitas bekerja dari lokasi mana pun, tekanan terhadap infrastruktur transportasi selama puncak liburan dapat di tekan.

“Pelaksanaan WFA di lakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.” Ujar Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025) lalu.

Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib dan pelaksanaannya di sesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Tidak semua jenis pekerjaan memungkinkan untuk di lakukan secara jarak jauh. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi tetap memerlukan kehadiran fisik pekerja.

Baca Juga  AI untuk Kesetaraan di Tempat Kerja: Teknologi sebagai Pendorong Inklusi di Indonesia

Beberapa sektor yang di kecualikan dari imbauan WFA antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman. Serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan operasional langsung di lapangan.

Menaker juga menegaskan bahwa WFA tidak di hitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan sistem kerja ini tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya. Dan tetap berhak menerima upah sebagaimana bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Dunia usaha diharapkan mampu mengatur sistem kerja yang fleksibel namun tetap menjaga produktivitas dan kinerja pekerja.

Menutup pernyataannya, Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan pekerja—untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga  AI untuk Kesetaraan di Tempat Kerja: Teknologi sebagai Pendorong Inklusi di Indonesia

(Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Evaluasi Kritis Prestasi Sepak Takraw Indonesia di SEA Games: Dari Kejayaan 2023 ke Tantangan 2025

Evaluasi Kritis Prestasi Sepak Takraw Indonesia di SEA Games: Dari Kejayaan 2023 ke Tantangan 2025

SEA Games 2025 Thailand Resmi Ditutup, Indonesia Finis Runner Up dengan 334 Medali

SEA Games 2025 Thailand Resmi Ditutup, Indonesia Finis Runner Up dengan 334 Medali