Menaker Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Soal Outsourcing di Momen May Day 2025

Menaker Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Soal Outsourcing di Momen May Day 2025

Vakansiinfo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait isu outsourcing yang menjadi perhatian utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa arahan Presiden akan menjadi acuan utama dalam penyusunan regulasi baru mengenai sistem kerja alih daya. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Kebijakan Presiden yang di sampaikan saat perayaan May Day 2025 terkait outsourcing. Tentunya akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Permen tentang outsourcing yang kini sedang kami susun,” kata Yassierli dalam siaran pers yang di terima Vakansiinfo.com, Jumat (02/05/2025).

Yassierli menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan komitmen nyata dalam mendengarkan dan merespons keluhan para pekerja. Khususnya soal sistem outsourcing yang telah lama menjadi sorotan.

“Sebagai Menteri Ketenagakerjaan, saya menyambut positif arahan Presiden dan siap menjalankannya, termasuk dalam hal regulasi terkait outsourcing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa sistem outsourcing telah menjadi permasalahan yang berkepanjangan di dunia kerja Indonesia selama hampir dua dekade. Sejumlah persoalan seperti pengalihan fungsi utama perusahaan ke pihak ketiga. Status kerja yang tidak pasti, minimnya jenjang karier, rendahnya upah, tingginya risiko PHK, lemahnya jaminan sosial. Dan sulitnya membentuk serikat pekerja menjadi isu utama yang terus di hadapi.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus berpijak pada konstitusi, terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak.

Baca Juga  10 Aktivitas yang Bikin Kamu HOKI di Tahun Baru Imlek, Pastinya Bikin Makin Seru!

Selain menggodok aturan turunan berbentuk Permen, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah melakukan kajian terhadap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang merevisi sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan penyusunan regulasi baru ini, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan menteri, diharapkan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia akan semakin berkeadilan, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Investasi Kuartal I-2025 Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Jadi Angin Segar di Tengah Ancaman PHK

Investasi Kuartal I-2025 Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Jadi Angin Segar di Tengah Ancaman PHK

May Day 2025 di Monas, Presiden Prabowo Temui 200 Ribu Buruh

May Day 2025 di Monas, Presiden Prabowo Temui 200 Ribu Buruh