
Vakansiinfo – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan baru mengenai pemutakhiran data pelanggan seluler dengan memanfaatkan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Kebijakan ini akan di tuangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Yang segera di rilis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia.
Menurut Meutya, pemutakhiran data ini bukan hanya langkah teknis. Tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman. Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Dalam proses registrasi e-SIM, pelanggan akan di minta melakukan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah atau sidik jari. Yang langsung divalidasi dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sistem baru ini di harapkan mendukung kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk maksimal tiga nomor seluler, sesuai dengan database kependudukan. Hal ini menjadi dasar penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih aman dan transparan.
“Dengan jumlah pelanggan seluler di Indonesia yang mencapai lebih dari 350 juta, kita butuh sistem yang tidak hanya efisien, tapi juga bisa memberikan perlindungan maksimal dari berbagai kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). Dengan data pelanggan yang lebih akurat, diharapkan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti hoaks, penipuan, dan kejahatan siber bisa ditekan. Kebijakan ini juga mendukung penerapan real-name registration dan meminimalkan keberadaan data palsu maupun nomor bodong.
(Mur)