Vakansiinfo – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 Januari 2025, memberikan petunjuk mengenai tujuh ketentuan utama terkait kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
Salah satu poin penting yang diatur adalah bahwa pembelajaran tetap berlangsung di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan program khusus untuk mengoptimalkan pembelajaran dan meningkatkan spiritualitas peserta didik selama bulan suci ini.
Optimalisasi Pembelajaran dan Spiritualitas
Menurut Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, tujuan utama dari program ini adalah pencapaian kurikulum serta peningkatan spiritualitas siswa selama Ramadan. Setiap madrasah diberi kebebasan untuk melakukan improvisasi agar pembelajaran dan kegiatan spiritual dapat berjalan seimbang.
Pengaturan Pembelajaran Selama Ramadan
Surat edaran ini mengatur pelaksanaan pembelajaran yang di sesuaikan dengan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta libur bersama. Selama Ramadan, umat Islam didorong untuk meningkatkan ibadah baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Selain mencapainya target kurikulum, kami juga berharap peserta didik dapat memanfaatkan Ramadan untuk memperdalam spiritualitas mereka,” ujar Nyayu Khodijah.
Isi Surat Edaran Bersama
Berikut adalah poin-poin penting yang di atur dalam Surat Edaran:
1. Pembelajaran Mandiri:
Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, pembelajaran di lakukan secara mandiri di rumah atau lingkungan sekitar sesuai dengan tugas yang di berikan oleh sekolah/madrasah.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah:
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran di lakukan di sekolah/madrasah dengan penambahan aktivitas yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa beragama Islam, serta bimbingan rohani bagi siswa agama lain.
3. Libur Idulfitri:
Libur Idulfitri jatuh pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Selama libur ini, peserta didik di harapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
4. Kegiatan Pasca-Libur:
Pembelajaran di sekolah/madrasah akan di mulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Pihak Terkait
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan dan menyelaraskan kegiatan pembelajaran selama Ramadan di wilayahnya.
- Kementerian Agama bertugas mengatur pelaksanaan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
- Orang Tua/Wali di harapkan dapat membimbing dan memantau peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan belajar mandiri.
Dengan adanya panduan ini, di harapkan pembelajaran selama Ramadan dapat berlangsung optimal, selaras dengan pencapaian akademis dan peningkatan spiritualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
(Mur/red)