Ekraf Siapkan Aturan Baru, Lindungi Pegiat Kreatif dari Risiko Hukum

Ekraf Siapkan Aturan Baru, Lindungi Pegiat Kreatif dari Risiko Hukum

VakansiInfo, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat upaya mitigasi dan perlindungan bagi pegiat ekonomi kreatif di Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf, Teuku Riefky Harsya, saat menerima kunjungan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menyerap masukan guna memperkuat ekosistem industri kreatif, terutama dalam aspek perlindungan hukum.

Menteri Ekraf menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun pedoman yang akan menjadi acuan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, auditor, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.

Pedoman tersebut dirancang untuk memberikan kejelasan dalam praktik kerja jasa kreatif, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Saat ini, Kementerian Ekraf juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna menentukan bentuk regulasi yang paling tepat, apakah melalui Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, atau regulasi lain yang lebih luas.

Baca Juga  TAZA Hadirkan Solo Exhibition “A Tale of Tomorrow”, Ruang Refleksi tentang Amanah dan Pilihan

Menurut Riefky, penguatan regulasi ini penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan pegiat ekonomi kreatif dalam berbagai program pembangunan.

Ia juga menekankan bahwa pertumbuhan industri kreatif tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi justru berkembang pesat di daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, dan pelaku industri menjadi kunci dalam mendorong sektor ini naik ke level global.

Sementara itu, Amsal Christy Sitepu menyambut baik langkah Kementerian Ekraf yang membuka ruang diskusi bagi para pegiat kreatif. Ia mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk tidak hanya fokus berkarya, tetapi juga aktif memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan pemerintah.

Diketahui, Amsal sebelumnya sempat menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Kasus tersebut menjadi salah satu latar belakang pentingnya penguatan perlindungan bagi pegiat ekonomi kreatif.

Melalui langkah ini, Kementerian Ekraf berharap dapat menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kepercayaan pelaku industri untuk terus berinovasi. (Mur)

About The Author

Pilihan Redaksi

Jalan Penghubung Jonggol–Sukamakmur Disiapkan, Percepat Pertumbuhan Wilayah Timur Bogor

Jalan Penghubung Jonggol–Sukamakmur Disiapkan, Percepat Pertumbuhan Wilayah Timur Bogor

Motor Paling Ekstrem Ducati Resmi Meluncur, Tenaga 247 HP dan Full Carbon!

Motor Paling Ekstrem Ducati Resmi Meluncur, Tenaga 247 HP dan Full Carbon!