VakansiInfo – Kabar gembira datang untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Dan bisa di akses di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Langkah Nyata Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan ini di tetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.
Tanpa Ribet, Tanpa Pengajuan — Langsung Otomatis!
Kebijakan ini memberikan pembebasan denda secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau permohonan dari wajib pajak.
Sistem informasi pajak daerah akan langsung menyesuaikan data wajib pajak, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Lusiana.
Stimulus Ekonomi Menjelang Akhir Tahun
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.
Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL
Untuk semakin memudahkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi dari mana saja dengan cepat, aman, dan efisien.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang di bayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.
Segera Manfaatkan Hingga 31 Desember 2025
Program pembebasan sanksi ini berlaku hingga akhir tahun 2025, jadi masyarakat di imbau untuk segera memanfaatkannya.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
(Mur)



