Vakansiinfo – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kali ini, bentuk relaksasi yang di berikan adalah penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan sanksi di berikan untuk denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak maupun pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus karena sistem akan secara otomatis menghapus sanksi ketika pembayaran di lakukan.
Pemberlakuan kebijakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk apresiasi kepada warga, kebijakan ini juga menjadi bagian. Dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan kota yang ramah dan berkeadilan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan. Bahwa pihaknya akan terus berupaya agar setiap kebijakan yang di ambil dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga. Ia juga mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajibannya untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali.
“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum kami untuk menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan mereka dalam pembayaran pajak daerah,” ujar Lusiana.
(Mur)