
VakansiInfo, Jakarta – Kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengapresiasi langkah pemerintah yang secara konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Jumat (6/3) menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring digital.
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Nantinya, penonaktifan akun anak pada platform berisiko tinggi akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Lestari, kebijakan ini perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan serta literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
Ia menilai anak-anak perlu mendapat perlindungan dari berbagai potensi risiko di ruang digital, seperti paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi yang dapat mengganggu proses pembentukan karakter.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari berbagai konten yang berpotensi merusak perkembangan mereka,” ujar perempuan yang akrab disapa Rerie itu.
Rerie juga menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial anak dan remaja. Karena itu, pengelolaannya harus melibatkan tanggung jawab negara untuk memastikan proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda tetap terjaga.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, terutama keluarga.
“Peran orang tua sangat penting sebagai pendamping utama anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, peningkatan literasi digital masyarakat juga harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini,” ujarnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap kebijakan ini dapat memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental, dan memiliki daya saing global.
“Melindungi anak di ruang digital pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama agar proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (Mur)
