
VakansiInfo, Jakarta – Polemik tata kelola royalti musik kembali mencuat jelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Sejumlah pelaku industri dangdut menyoroti kebijakan baru dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dinilai belum siap secara sistem, namun sudah diberlakukan secara menyeluruh.
Dampaknya, distribusi royalti hak terkait untuk periode 2025 hingga kini belum terealisasi.
Dalam pernyataan virtual yang dihadiri tokoh-tokoh dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan Elvy Sukaesih, anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia menyuarakan kekecewaan atas perubahan sistem distribusi yang dinilai merugikan pemilik hak.
Secara normatif, royalti periode Januari–Juni 2025 seharusnya sudah dicairkan pada Agustus 2025, sementara periode Juli–Desember 2025 dijadwalkan paling lambat Januari 2026. Namun hingga pertengahan Maret 2026, pembayaran tersebut belum juga terealisasi—berbeda dengan pola sebelumnya yang biasanya rampung sebelum Lebaran.
Perubahan besar terjadi sejak pergantian komisioner LMKN pada Agustus 2025. Kebijakan baru mencakup penghentian peran LMK dalam penarikan royalti di lapangan serta peralihan metode distribusi dari sistem konsensus ke sistem berbasis data penggunaan (proxy). Selain itu, skema UPA (unplugged performers allocation) yang selama ini menjadi penopang karya yang tidak terdeteksi, turut dihapus.
Masalah utama muncul pada kesiapan data. Sistem berbasis proxy dinilai belum mampu merepresentasikan penggunaan musik dangdut secara utuh, terutama dari sektor non-digital seperti kafe, restoran, hingga panggung hiburan.
Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menilai kondisi ini berpotensi memarginalkan musik dangdut.
“Ini memarginalkan dangdut. Padahal kita tahu penggunaan dangdut sangat masif, baik di televisi, media sosial, maupun berbagai event,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa data penggunaan dangdut yang dihimpun saat ini hanya sekitar satu persen dari total data, angka yang dinilai jauh dari realitas di lapangan.
Sebelumnya, mekanisme distribusi berbasis konsensus dinilai lebih adaptif terhadap kondisi industri, khususnya untuk sumber analog yang tidak memiliki data rinci. Sistem tersebut juga disebut berjalan tanpa konflik berarti.
Sebaliknya, sistem baru justru menimbulkan penurunan drastis. Dari potensi royalti tahunan yang sebelumnya mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar, kini turun tajam menjadi sekitar Rp25 juta.
Upaya komunikasi dengan LMKN sebenarnya telah dilakukan sejak September 2025, termasuk pengajuan audiensi hingga ke Kementerian Hukum. Namun hingga kini, belum ada forum dialog terbuka yang mempertemukan kedua belah pihak.
Di tengah polemik ini, Rhoma Irama menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para seniman dangdut yang menggantungkan penghasilan dari royalti, terutama menjelang Lebaran.
Ia menegaskan bahwa tata kelola royalti seharusnya tidak hanya berfokus pada sistem distribusi, tetapi juga pada kesejahteraan pelaku seni.
Lebih lanjut, Rhoma mengingatkan bahwa regulasi harus melindungi seluruh ekosistem musik, termasuk seniman daerah dan pelaku pertunjukan yang belum terdata secara digital.
Polemik ini pun menjadi sorotan serius, mengingat pentingnya sistem royalti yang adil, transparan, dan berpihak pada pelaku industri kreatif di Indonesia. (Mur)
