
VakansiInfo – Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya menjaga anak-anak dari risiko dunia digital yang makin kompleks. Dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur (24/07), Meutya menyoroti perlunya pembatasan akses digital berdasarkan usia dan tingkat risiko konten.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur klasifikasi platform digital menjadi tiga kategori risiko—rendah, sedang, dan tinggi—dengan pembagian akses sebagai berikut:
- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukatif atau aplikasi anak.
- 13–15 tahun: di perbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
- 16–17 tahun: boleh mengakses konten berisiko tinggi, tetapi dengan pengawasan orang tua.
- 18 tahun ke atas: akses bebas tanpa batasan.
Meutya menyebut platform dengan konten kekerasan, pornografi, atau potensi perundungan digital harus diawasi ketat dan dibatasi hanya untuk usia tertentu. Ia juga mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan digital, serta mendorong anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan atau kejahatan online.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya. Tapi anak-anak juga harus berani bicara saat mengalami hal mencurigakan di internet,” tegasnya.
PP Tunas diharapkan menjadi landasan kuat bagi ekosistem digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi generasi muda Indonesia.
(Mur)