Kemenkes Percepat Program Psikolog Klinis, Layanan Kesehatan Mental di Puskesmas Diperkuat
2 mins read

Kemenkes Percepat Program Psikolog Klinis, Layanan Kesehatan Mental di Puskesmas Diperkuat

VakansiInfo, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat layanan kesehatan mental di fasilitas layanan primer, khususnya Puskesmas. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Program Titian, yakni skema pendidikan percepatan bagi calon psikolog klinis.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab keterbatasan tenaga kesehatan jiwa, terutama di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Dante, untuk menjadi psikolog klinis biasanya dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi. Namun melalui Program Titian, proses tersebut dipercepat menjadi sekitar 30 modul tanpa mengurangi kualitas keahlian.

“Program ini akan disinergikan dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) agar tetap menjamin standar layanan. Penanganan kesehatan mental, khususnya kondisi berat seperti kecenderungan bunuh diri, membutuhkan keahlian klinis yang spesifik,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menambah formasi psikolog klinis di Puskesmas sejak akhir 2024. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kekosongan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis di seluruh Indonesia.

Kemenkes menargetkan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pemenuhan tenaga kesehatan mental di Puskesmas telah mencapai sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat hingga 75 persen dalam waktu dekat.

Maria menambahkan, meskipun tenaga dokter dan perawat telah dilatih untuk menangani gangguan mental seperti depresi, bipolar, dan skizofrenia, layanan konseling tetap membutuhkan kehadiran psikolog klinis.

“Kasus dengan indikasi menyakiti diri sendiri atau keinginan bunuh diri membutuhkan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, sehingga peran psikolog klinis di layanan primer menjadi sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai bahwa meningkatnya persoalan kesehatan mental di masyarakat perlu ditangani secara lebih serius dan sistematis.

Ia menegaskan bahwa Puskesmas sebagai garda terdepan memiliki peran strategis dalam deteksi dini dan penanganan awal gangguan kesehatan mental. Agita juga mendorong percepatan pemenuhan tenaga psikolog di daerah, termasuk membuka peluang keterlibatan psikolog umum dalam layanan primer.

“Psikolog umum memiliki kompetensi dasar dalam konseling dan intervensi awal yang dapat dimanfaatkan sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater,” jelasnya.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang lebih merata, responsif, dan inklusif di seluruh Indonesia. (Mur)

About The Author