
Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dukungan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), menegaskan kembali komitmennya untuk mempromosikan hak-hak kerja awak kapal perikanan baik domestik maupun migran.
VakansiInfo – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mengadakan pertemuan tingkat tinggi para pemangku kepentingan tripartit di Jakarta hari ini (30/9) untuk menegaskan kembali komitmennya dalam meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Pertemuan tersebut menyepakati upaya untuk melakukan ratifikasi pada 2026.
Konvensi ILO No. 188, yang di sahkan pada 2007, merupakan instrumen hukum internasional. Yang menetapkan kondisi kerja dan kehidupan minimum bagi mereka yang bekerja di sektor perikanan. Konvensi ini mencakup berbagai hal penting termasuk kondisi pelayanan, akomodasi dan makanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perawatan medis dan jaminan sosial.
Di buka oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pertemuan ini menindaklanjuti seruan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2025. Untuk mempercepat ratifikasi Konvensi tersebut oleh Indonesia. Sebagai mitra utama ILO, Kementerian Ketenagakerjaan memimpin upaya transformasi kemauan politik menjadi tindakan konkret, dengan rencana ratifikasi sebelum akhir tahun 2026.
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan konfederasi serikat pekerja.
Para peserta berinteraksi dengan spesialis ILO untuk memahami lebih baik ketentuan Konvensi, prosedur administratif untuk ratifikasi, landasan teknis yang di perlukan dan proses pelaporan pasca-ratifikasi. Pertemuan ini juga berfungsi sebagai sarana dialog terbuka dan konstruktif. Antara perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja guna memperkuat prinsip-prinsip pekerjaan yang layak dan hak-hak mendasar di sektor perikanan.
“Kini adalah saatnya. Kita harus bersama-sama merumuskan peta jalan dalam meratifikasi Konvensi ILO No. 188. Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan. Ini adalah kesempatan untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan. Dan meninggalkan warisan yang menegaskan kehadiran negara bagi awak kapal perikanan,” kata Menteri Yassierli dalam sambutan pembukaannya.
Ia juga mengapresiasi dukungan ILO selama 75 tahun kepada Indonesia, menandai peringatan keanggotaan negara ini sejak 1950. “Kita harus terus memperkuat kolaborasi,” tambahnya.
Menyuarakan urgensi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latief, menekankan komitmen Kementerian untuk meratifikasi Konvensi tersebut. “Kami tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan. KKP berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 guna memastikan hak-hak awak kapal perikanan di kapal penangkapan ikan baik domestik maupun migran,” ujarnya.
Dengan dukungan dari program Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migran yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kondisi kerja bagi awak kapal perikanan. Bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan membentuk Tim Pengawasan Bersama. Untuk Norma Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan di Jawa Tengah dan Kalimantan Utara.
“Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 pada 2026 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan. Baik domestik maupun migran, dilindungi sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional,” kata Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. “Ini menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan yang layak, perekrutan yang adil dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan. Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global. Tetapi juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanannya.”
Inisiatif ini merupakan bagian dari program Ship to Shore Rights ILO, sebuah inisiatif regional yang didanai oleh Uni Eropa dan dilaksanakan bekerja sama dengan ILO, Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO). Program ini bertujuan untuk mempromosikan migrasi kerja yang aman dan pekerjaan layak di sepanjang rantai pasok ikan dan produk laut di Asia Tenggara.
(Mur)