THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Pemerintah Buka Posko Pengaduan Nasional

VakansiInfo, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja menjelang hari raya. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 dipastikan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski begitu, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah ditandatangani pada 2 Maret 2026. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan aturan berjalan optimal di daerah masing-masing.
Dalam aturan itu dijelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja dengan sistem upah satuan hasil juga dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pemerintah juga meminta setiap daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR 2026. Posko ini nantinya terintegrasi secara nasional guna memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap perusahaan mematuhi aturan dan pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera. (Mur)
About The Author
Author
vakansiinfooffcial@gmail.com
