
Vakansiinfo – Universitas Krisnadwipayana kembali mencetak Doktor di tahun 2025. Gelar ini di peroleh Bahori Ahoen, usai menjalani ujian terbuka promosi doktor program studi ilmu hukum di Aula Prof. Oemar Sento Adji, Kampus UNKRIS Jatiwaringin, Bekasi, Rabu (21/05/2025).
Dengan mengangkat judul disertasi “Kepastian Hukum Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali sebagai Alternatif Pembiayaan pada Perusahaan Jual Beli Properti dalam Upaya Pembaharuan Hukum”. Bahori meraih predikat cumlaude dan tercatat sebagai Doktor ke 54 yang di hasilkan UNKRIS.
Bahori menilai, meski telah menjadi praktik umum di masyarakat, keabsahan jual beli dengan hak membeli kembali masih menuai banyak perdebatan hukum.
“Penelitian ini membahas tiga permasalahan utama mengenai kepastian hukum, perlindungan hukum dan arah pembaharuan hukum,” ujar Bahori, Rabu (21/05/2025).
Menurutnya, melalui metode penelitian yuridis normatif dan empiris dengan dukungan data pustaka serta wawancara. Di simpulkan bahwa kepastian hukum atas transaksi ini belum terjamin secara optimal.
Doktor Bahori dalam disertasinya menjelaskan bahwa kepastian hukum dari jual beli dengan hak membeli kembali. Secara hukum di Indonesia belum terwujud dengan baik. Karena jual beli dengan hak membeli kembali yang sebelumnya di atur oleh pasal 1519. Dan pasal 1532 KUHPerdta sudah tidak berlaku lagi sejak adanya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960.
“Adapun mengenai perlindungan hukum terhadap jual beli dengan hak membeli kembali tersebut belum ada yang spesifik melindungi para pihak dalam jual beli dengan hak membeli kembali. Sehingga banyak terjadi permasalahan-permasalahan terkait hak dan kewajiban para pihak yang di ajukan ke pengadilan,” ucapnya.
Karena itu, ia menilai pembaharuan hukum terkait jual beli dengan hak membeli kembali merupakan kebutuhan mendesak. Untuk memastikan skema ini dapat berfungsi secara optimal sebagai alternatif pembiayaan yang legal, aman, dan efisien.
Tidak hanya itu, di perlukan regulasi yang mengatur jual beli dengan hak membeli kembali agar dapat menjadi alternatif pembiayaan dan di perlukan lembaga penyelesaian sengketa mengenai pembiayaan dengan skema jual beli dengan hak membeli kembali ini.
Sementara itu, Prof. Gayus Lumbun selaku Ketua Senat Unkris menilai. Jika di kaitkan dengan pasal lanjutannya yakni 1520 KUHPerdata pasal 1521 UUPerdata, pasal tentang jual beli dengan hak membeli kembali memungkinkan untuk di batalkan. Dalam pasal itu di sebutkan bahwa dalam keadaan ingin membeli kembali tetapi penjual dalam kondisi tidak mampu, hak membeli bisa di batalkan.
Untuk itu perlu sinkronisasi pasal-pasal KUHPerdata tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Apa yang di teliti oleh saudara Promovendua ini merupakan sebuah rekomendasi untuk anggota DPR. Lembaga ini yang bisa meneliti apakah pasal yang dimaksud masih relevan dengan kondisi hari ini atau tidak,” ujarnya.
Prof. Gayus juga mengingatkan bahwa pasal tentang jual beli dengan hak membeli kembali berpotensi menimbulkan berbagai konflik antar penjual dan pembeli. Konflik tersebut muncul misalnya terjadi bencana tanah longsor pada bidang tanah yang diperjualbelikan.
Apakah ketika tanah sudah berkurang akibat longsor tadi, penjual masih berminat membeli kembali. Jika tidak, tentunya pembeli bisa menuntut haknya sesuai perjanjian jual beli yang di sepakati.
“Inikan menjadi kontra pendapat antar kedua belah pihak,” kata Prof. Gayus.
(Eff)