
Vakansiinfo – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan. Bahwa regulasi baru ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif yang sangat penting untuk kesehatan anak. “Kebijakan larangan iklan susu formula ini sejalan dengan upaya mendukung ASI eksklusif. Yang juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).” Ungkap Indah, Minggu (11/08/2024).
Dalam Pasal 33 PP Kesehatan, di jelaskan. Bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya di larang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Beberapa kegiatan yang di larang mencakup:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun. Kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
- Penawaran atau penjualan langsung susu formulabayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah.
- Pemberian potongan harga atau tambahan lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI sebagai daya tarik dari penjual.
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formulabayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI, serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
- Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy, menambahkan. Bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI adalah salah satu cara paling efektif. Untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. “Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan tambahan MPASI, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.” Ujar Lovely.
Menurutnya, aturan yang melarang promosi susu formula dalam segala bentuk menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan MPASI yang tepat bagi anak-anak Indonesia.
(Mur)