Indonesia-Malaysia Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
4 mins read

Indonesia-Malaysia Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

VakansiInfo, Denpasar – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan kepentingan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dan penguatan tanggung jawab perusahaan teknologi global.

Kesamaan pandangan tersebut mengemuka dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026).

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan kedua negara memiliki hubungan kerja yang baik dan menghadapi tantangan serupa dalam mengatur perusahaan teknologi yang melayani ratusan juta hingga miliaran pengguna di berbagai negara.

“Kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.

Menurutnya, perusahaan teknologi global memiliki jangkauan layanan yang luas, sementara kehadiran fisik mereka di sejumlah negara tidak selalu sebanding dengan skala bisnis dan jumlah penggunanya. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat kerja sama dalam membangun tata kelola platform digital yang lebih bertanggung jawab.

Fahmi menilai, tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Komunikasi, dialog, dan koordinasi lintas negara diperlukan agar perusahaan teknologi lebih memperhatikan keselamatan pengguna, khususnya anak-anak.

Ia juga menyinggung hubungan kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo. Ketiga negara memiliki kepentingan untuk menciptakan internet yang lebih aman, meskipun pendekatan regulasi masing-masing tidak selalu sama.

Baca Juga  Bikin Capek Mental! Inilah Tipe Orang yang Wajib Kamu Unfollow di Media Sosial

Malaysia Dorong Verifikasi Usia Pengguna

Fahmi menjelaskan, Malaysia menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme verifikasi usia, termasuk melalui pendekatan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Mekanisme tersebut ditujukan untuk membantu platform memastikan pengguna telah memenuhi ketentuan usia sebelum membuat akun.

Menurut Fahmi, penetapan batas usia perlu mempertimbangkan perkembangan remaja dan kesiapan mereka menghadapi tanggung jawab. Ia membandingkannya dengan ketentuan di Malaysia yang memperbolehkan seseorang memperoleh izin mengendarai sepeda motor mulai usia 16 tahun.

Meski mendorong pembatasan, Fahmi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan berarti menutup akses terhadap manfaat internet. Teknologi tetap dapat mendukung pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan, selama penggunaannya disesuaikan dengan usia dan tingkat kematangan anak.

Indonesia Tekankan Keamanan Sejak Perancangan

Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas dalam pembangunan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Saat membuka Bali Tech Week 2026 pada Senin (19/10/2026), Meutya menyatakan pemerintah tidak hanya mengejar jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design, yakni memasukkan aspek keamanan sejak tahap perancangan produk dan layanan.

Baca Juga  Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online

“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” kata Meutya.

Prinsip tersebut mencakup perhatian terhadap desain fitur, sistem rekomendasi konten, dan mekanisme perlindungan anak sejak awal pengembangan layanan digital.

Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Penerapan ketentuan terkait penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan teknologi telah melaporkan penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun yang belum memenuhi ketentuan usia.

Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak. Namun, ia menekankan bahwa upaya perlindungan tidak cukup berhenti pada penonaktifan akun.

“Dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kesamaan perhatian Indonesia dan Malaysia terhadap keamanan anak di internet menjadi dorongan bagi penguatan dialog regional. Tantangannya bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap batas usia, tetapi juga membangun layanan digital yang memperhitungkan keselamatan pengguna sejak awal. (Mur)

About The Author