
Cegah Kekerasan terhadap Anak Disabilitas, KPPPA Perkuat Kolaborasi Daerah
Vakansiinfo, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong pemerintah daerah memasukkan program perlindungan anak penyandang disabilitas ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2027.
Dorongan tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei 2021 yang berada di angka 49,4 persen.
Menurut Titi, anak penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari hambatan komunikasi, keterbatasan akses informasi dan layanan, stigma sosial, hingga ketergantungan pada orang lain.
“Jangan menunggu ada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban untuk bergerak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama dan pencegahan harus kita mulai dari sekarang, dari perencanaan dan anggaran yang kita susun hari ini,” ujar Titi saat membuka pendampingan implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di daerah secara daring, Jumat (6/11/2026).
Perlindungan Harus Masuk Perencanaan Daerah
Titi menegaskan, pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan konkret, program terarah, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta dukungan anggaran.
Karena itu, KPPPA mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengambil peran sebagai koordinator perencanaan lintas sektor.
Isu perlindungan anak penyandang disabilitas diharapkan tercantum secara jelas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
“Isu ini bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Titi.
Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Tujuh Wilayah Sudah Susun Rencana Tindak Lanjut
Berdasarkan data per 15 Oktober 2026, sebanyak 21 dokumen Rencana Tindak Lanjut telah terkumpul dari perangkat daerah di tujuh wilayah, yakni Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Sleman.
Sejumlah langkah yang telah dirumuskan daerah antara lain penguatan pengawasan dan alokasi anggaran serta penyusunan Rencana Aksesibilitas Disabilitas di Kalimantan Selatan.
Sulawesi Tengah mengintegrasikan isu perlindungan ke dalam RKPD dan Renja 2027, termasuk menyiapkan kanal pengaduan yang aksesibel, pelatihan komunikasi inklusif dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo), serta pedoman deteksi dini kekerasan di satuan pendidikan.
Kabupaten Sleman menyiapkan perencanaan lintas sektor yang diselaraskan dengan penguatan sekolah inklusi dan layanan UPTD PPA. Sementara itu, Aceh memetakan aksesibilitas kanal pengaduan dan menyusun SOP layanan ramah disabilitas.
Papua Barat memfokuskan program pada sosialisasi dan advokasi hak anak penyandang disabilitas atas kesempatan kerja dan berwirausaha. Adapun Riau dan Sulawesi Barat memperkuat deteksi dini melalui fasilitas kesehatan ramah disabilitas dan peningkatan respons UPTD PPA.
Pendampingan tersebut merupakan kelanjutan dari Bimbingan Teknis yang berlangsung pada 6–7 Oktober 2026. Kegiatan juga melibatkan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelaraskan perencanaan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
KPPPA meminta pimpinan perangkat daerah segera mengesahkan RTL yang telah disusun dan memastikan program perlindungan anak penyandang disabilitas dapat direalisasikan mulai 2026 hingga 2027. (Mur)



