Demi Keselamatan Penumpang, Kemenhub Ancam Cabut Izin PO yang Langgar Aturan Terminal
1 min read

Demi Keselamatan Penumpang, Kemenhub Ancam Cabut Izin PO yang Langgar Aturan Terminal

👁️ 0 views

VakansiInfo, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi umum di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Menurut Aan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap PO yang melanggar aturan. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban bus masuk terminal memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi berada dalam kondisi laik jalan, pengemudi sehat, serta administrasi penumpang tercatat dengan baik.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Dishub Bogor Periksa 15 Kendaraan Angkutan Umum

Selain itu, petugas terminal juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan melalui rampcheck, termasuk pengecekan dokumen kendaraan, uji KIR, sistem pengereman, hingga kondisi ban dan perlengkapan keselamatan lainnya.

“Jika kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan, maka perjalanan dapat langsung dihentikan,” tegasnya.

Kemenhub juga meminta seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan melalui Terminal Tipe A di berbagai daerah.

Tak hanya pengawasan operasional, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), mulai dari manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga sistem tanggap darurat.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan transportasi umum sekaligus menciptakan sistem transportasi nasional yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. (Mur)

About The Author