
VakansiInfo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang di gunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang di terima oleh Kemkomdigi melalui kanal pengaduan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan. Bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang di nilai sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus.” Ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Memberantas Judi Online
Langkah pemblokiran ribuan rekening ini merupakan upaya konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga. Dalam memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Selain memutus aliran dana, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli digital untuk menekan penyebaran situs dan aplikasi ilegal.
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Meutya Hafid juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi di gunakan untuk aktivitas judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan publik, di antaranya:
- aduankonten.id — untuk melaporkan situs atau konten yang mengandung unsur judi online.
- cekrekening.id — untuk melaporkan rekening yang di gunakan dalam transaksi judi online.
Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, diharapkan perputaran dana ilegal judi online dapat diberantas secara menyeluruh demi keamanan digital nasional.
(Mur)