Konselor Laktasi Di Perusahaan Efektif Bantu Pekerja Menyusui

Konselor Laktasi Di Perusahaan Efektif Bantu Pekerja Menyusui

Konselor Laktasi Di Perusahaan Efektif Bantu Pekerja Menyusui

Vakansiinfo – Menyusul di sahkannya Undang-Undang Kesehatan Ibu Anak (UU KIA), pakar kedokteran kerja dan peneliti kedokteran komunitas. Dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral untuk mendukung pekerja perempuan yang sedang dalam masa menyusui. Baik dengan atau tanpa kehadiran UU KIA. Bentuk dukungan ini dapat berupa pendampingan melalui program konselor laktasi di tempat kerja.

Menurut Dr. Ray, “Konselor laktasi di tempat kerja tidak harus berasal dari tenaga kesehatan. Mereka bisa saja merupakan motivator menyusui yang telah mendapatkan pelatihan. Seperti dari sumber daya manusia atau bahkan sesama karyawan. Penelitian telah menunjukkan bahwa pendampingan dan motivasi laktasi di tempat kerja sangat efektif dalam meningkatkan perilaku laktasi di kalangan pekerja.” jelas Dr. Ray, yang juga merupakan pendiri Health Collaborative Center (HCC), pada Minggu (11/08/2024).

Dr. Ray juga menambahkan. “Yang terpenting saat ini adalah penerapan model promosi laktasi yang berbasis pada waktu kerja fleksibel. Dukungan konselor laktasi, dan fasilitas pendukung. Penelitian kami menunjukkan bahwa elemen-elemen ini dapat meningkatkan kesuksesan menyusui dan produktivitas ibu pekerja hingga 2 hingga 3 kali lipat. Selain itu, penilaian dan observasi klinis juga menunjukkan bahwa dukungan keluarga, terutama dalam berbagi peran, terbukti meningkatkan kesuksesan menyusui dan kualitas pengasuhan.” Tambahnya.

Baca Juga  Berkolaborasi dengan Ecko Show, Qahla kembali merilis single hiphop berjudul ‘Sirkel Toxic’

Profil lengkap Dr. Ray dapat di akses melalui laman Wikipedia [Ray Wagiu Basrowi](https://id.wikipedia.org/wiki/Ray_Wagiu_Basrowi).

Pakar kesehatan anak, Dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi, SpA, atau yang akrab di sapa Dr. Tiwi, juga menekankan pentingnya dukungan bagi ibu yang bekerja. “Ibu bekerja kini menjadi bagian dari roda ekonomi keluarga. Ketika mereka harus kembali bekerja untuk membantu menopang keuangan keluarga, kebijakan perusahaan yang mendukung, seperti penyediaan fasilitas menyusui, dukungan dari konselor atau motivator laktasi. Serta memberikan kebebasan untuk menyusui atau memerah ASI di antara jam kerja, sangat di perlukan.” Ungkap Dr. Tiwi, penulis buku Sang Anak.

Dr. Tiwi menambahkan. “Dukungan di tempat kerja harus proporsional. Ibu pekerja harus benar-benar di beri kebebasan untuk memompa ASI. Karena secara klinis, ASI harus secara rutin di perah atau di kosongkan setidaknya setiap dua jam sekali. Jangan hanya menunggu waktu makan siang saja.” Ungkap dokter yang juga aktif sebagai anggota Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini.

Baca Juga  FK Untar Bahas Resistensi Antibiotik Menjadi Ancaman Global

Para pakar sepakat bahwa implementasi cuti melahirkan selama enam bulan di bawah UU KIA harus dapat di terapkan secara efektif di tempat kerja di Indonesia. Terutama bagi pekerja pabrik. UU KIA merupakan tonggak penting dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan ibu pekerja, dan oleh karena itu, harus di dukung oleh semua pihak.

(Eff)

Categories: ,