
Era Pajak Gratis Kendaraan Listrik Resmi Berakhir!
VakansiInfo, Jakarta – Kabar penting buat pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik! Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi mengubah aturan pajak. Era “bebas pajak” untuk mobil dan motor listrik kini tak lagi berlaku penuh. Artinya, biaya kepemilikan bisa meningkat—tergantung daerah tempat kamu tinggal.
Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV (Battery Electric Vehicle).
Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik mobil maupun motor listrik tetap dikenakan pajak, baik saat dimiliki maupun saat proses balik nama.
Namun, tidak semua kabar buruk. Pemerintah tetap membuka ruang insentif. Melalui Pasal 19, pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk menentukan apakah kendaraan listrik mendapat keringanan pajak atau tidak.
Akibatnya, kebijakan pajak kini tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah bisa punya aturan berbeda.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif penuh lewat Pergub Nomor 38 Tahun 2023, dengan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, daerah lain belum tentu mengikuti kebijakan ini.
Menariknya, dalam aturan baru ini, dasar perhitungan pajak kendaraan tetap sama, yaitu berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Yang jadi sorotan, tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Artinya, secara dasar pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebagai gambaran, BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050—angka yang sama dengan Daihatsu Xenia.
Ini menandakan bahwa “keistimewaan” kendaraan listrik kini bukan lagi dari dasar pajaknya, melainkan dari kebijakan insentif masing-masing daerah.
Aturan ini diteken oleh Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan. Pasalnya, besaran pajak bisa berbeda-beda tergantung wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini justru membuka peluang bagi daerah untuk bersaing memberikan insentif terbaik demi menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. (Mur)



