
VakansiInfo, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan perwakilan Meta di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh Director of Public Policy for Southeast & South Asia Meta, Rafael Frankel, yang ditugaskan langsung oleh kantor pusat Meta untuk membahas peningkatan kepatuhan platform digital tersebut terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan nasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna, terutama anak-anak.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, termasuk maraknya penyebaran disinformasi di sektor kesehatan serta meningkatnya kasus penipuan keuangan berbasis digital atau scam.
Menurut Meutya, pemerintah mengharapkan adanya peningkatan kerja sama antara platform digital dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan di ruang digital.
“Saya memastikan bahwa sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan sekadar simbolik. Harus ada perbaikan nyata. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah,” ujar Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap membuka ruang dialog dengan berbagai perusahaan teknologi global untuk membangun tata kelola ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa prinsip utama tetap harus ditegakkan, yakni setiap perusahaan yang menjalankan operasional di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Meutya Hafid juga memimpin inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada 4 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas belum optimalnya penanganan berbagai konten bermasalah di platform Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Konten yang menjadi perhatian pemerintah antara lain terkait maraknya judi online, disinformasi, fitnah, serta penyebaran ujaran kebencian di ruang digital. (Mur)
