Perpres Ojol Terbit, Pengemudi dan UMKM Dapat Kepastian dalam Ekosistem Digital
2 mins read

Perpres Ojol Terbit, Pengemudi dan UMKM Dapat Kepastian dalam Ekosistem Digital

VakansiInfo, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang, hingga makanan melalui platform digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan untuk memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan penyedia aplikasi, sekaligus memperhatikan perlindungan sosial serta keberlanjutan usaha UMKM.

Menurut Maman, cakupan pengaturan tidak hanya berfokus pada transportasi penumpang. Layanan pesan-antar barang dan makanan juga menjadi perhatian karena terhubung langsung dengan kegiatan usaha jutaan merchant yang memanfaatkan platform digital.

Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM disebut menggunakan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Layanan pengantaran menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Perpres juga menegaskan status pengemudi sebagai mitra, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak diharapkan lebih jelas.

Pengaturan biaya jasa dan perlindungan pengemudi

Dalam aspek perpajakan, Maman menyampaikan bahwa pengemudi ojol yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai pajak penghasilan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  Rupiah Cepat Meningkatkan Akses Pembiayaan Bagi UMKM Di Medan Melalui Fintech Lending Days 2024

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan regulasi berjalan selaras. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, Satgas atau forum koordinasi akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kementeriannya akan mengatur biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Penerapan Perpres ini diharapkan memberi kejelasan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan UMKM yang mengandalkan layanan digital dalam menjalankan kegiatan ekonomi. (Mur)

About The Author