VakansiInfo, Jakarta – Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Gina Yolanda sebagai penggugat dan PT Lativi Mediakarya selaku tergugat resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari masing-masing pihak. Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyatakan seluruh dokumen telah diserahkan secara lengkap kepada majelis hakim.
Sementara itu, pihak tergugat belum melengkapi dokumen yang diminta. Majelis hakim pun menunda pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk melengkapi seluruh berkas pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
Gina Yolanda diketahui merupakan asisten produser yang telah bekerja sekitar 20 tahun di TVOne, salah satu unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.
Perselisihan hubungan industrial ini mencuat setelah perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui mekanisme cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perkara ini tercatat dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan PHK sepihak. Hingga saat ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujar Gina kepada media.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Ia juga meminta agar tindakan PHK sepihak serta penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat memohon agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum untuk membayarkan seluruh hak normatif secara tunai, bukan melalui mekanisme cicilan.
Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah, termasuk upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026. Penggugat juga menuntut agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Sidang perdana ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa individual, tetapi juga mencerminkan relasi kuasa dalam industri media. Seorang pekerja diminta bersabar, sementara pemenuhan hak normatif justru ditunda dan dicicil.
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak pekerja berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja jika dibiarkan tanpa koreksi hukum.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim. (Eff)



