
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung
VakansiInfo, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya. Keberhasilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya,” ujar Hendra.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar dan telah dibenarkan pihak kepolisian, Taufik Hidayat terlihat mengenakan jaket hitam saat diamankan petugas. Kedua tangannya tampak diborgol menggunakan pengikat kabel (cable ties) sebelum dibawa menggunakan kendaraan menuju kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait foto penangkapan tersebut, Hendra membenarkan bahwa pria yang diamankan dalam gambar tersebut adalah tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan yang sebelumnya masuk dalam pencarian aparat.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban berinisial YTR. Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan serta penyekapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebelumnya bisa saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Rudi Setiawan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. (**)



