Vakansiinfo – Presiden Republik Indonesia ke-7 Bapak Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G77. Dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangkaian World Climate Action Summit (WCAS) COP-28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE). Dalam pidatonya pada Sabtu (02/12/2023) yang lalu, Presiden mengatakan. COP-28 merupakan salah satu wadah yang dapat memperkuat implementasi dalam melakukan aksi nyata. Untuk menangani perubahan iklim.
“COP-28 harus menjadi ajang untuk perkuat implementasi bukan ajang untuk pertunjukan ambisi. Prinsip Paris agreement harus jadi pedoman bahwa tanggung jawab, harus di bagi sesuai kemampuan nasional.” Kata Presiden di Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai. Seperti di kutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, pada Senin (04/12/2023) yang lalu.
Tidak hanya di lakukan secara tatap, serangkaian acara COP28 juga terbuka secara umum. Di mana para peserta ataupun delegasi bisa menyaksikan rangkaian acara secara livestreaming melalui kanal YouTube @COP28UAEOfficial/streams. COP28 adalah rapat tahunan PBB untuk membahas isu iklim. Tahun ini adalah pertemuan ke-28. Para pemimpin dunia membahas cara membatasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan iklim di masa depan.
Salah satu topik yang akan di sampaikan secara virtual oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka (UT) Jakarta. Adalah bagaimana mendorong Hilirisasi Sampah Plastik khususnya menjadikan Sampah Botol Plastik. Serta Produk Kemasan Plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS). Insentif yang di berikan melalui Program ESG (Environment, Social and Governance) bagi Korporasi dan Pemerintah Republik Indonesia perlu di atur secara komprehensif.
Pemaparan yang di ungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka (UT) Jakarta. Adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008. Tentang Persampahan, agar bisa di revisi oleh Parlemen DPR-RI. Berupa skema insentif yang di berikan langsung kepada masyarakat. Seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak dan tidak di pungut nya biaya Retribusi Sampah. Bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.
Tak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Program Ekonomi Hijau, melainkan di tegakkannya hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 kepada setiap individu, masyarakat dan korporasi yang sengaja melanggar hukum, seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.
Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh di mana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility) yang artinya secara umum di gambarkan sebagai, kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.
Tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah di hasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS). Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis. Nantinya insentif yang di berikan melalui skema Deposit Refund System (DRS), akan di pilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan, atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle).
Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi turunan produk seperti Fashion Business, Retail ataupun Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.
“Harapan berlangsungnya acara KTT Iklim, COP28 di UAE-Dubai yang telah berlangsung pada 30 November hingga 12 Desember 2023 yang lalu, bisa mendorong secara penuh komitmen Stakeholder Pentahelix seperti Academic, Business, Government, Community and Media terhadap Program Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah Menjadi Industri sebagai Program Roadmap Prioritas di Dunia maupun Indonesia, demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi lebih 200 juta usia produktif serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang.” Ujar Imam Pesuwaryantoro, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Terbuka (UT) Jakarta.
(Eff)