Kemendag Musnahkan Produk Mainan Anak Yang Tidak Sesuai SNI

Kemendag Musnahkan Produk Mainan Anak Yang Tidak Sesuai SNI

Kemendag Musnahkan Produk Mainan Anak Yang Tidak Sesuai SNI

Vakansiinfo, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali melakukan kegiatan pengawasan barang beredar. Kali ini, Kemendag melalui pengawasan terhadap produk mainan anak dengan merek tertentu yang di duga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jakarta, pada Rabu (23/08/2023).

“Kementerian Perdagangan merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar. Yang di persyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan. Sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi.”Ungkap Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Dari hasil pengujian, di ketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI. Yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat. Yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak. Serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.

“Kementerian Perdagangan menindak lanjuti hasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang. Agar Memberiefek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan,”tegas Tommy.

Baca Juga  Cantika Oktalianiz Siswa MTsN 9 Bantul Juara Event Kickboxing Nasional

Tommy menekankan, produk mainan anak harus memenuhi SNI. Dan pelaku usaha di larang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan memastikan seluruh kewajibannya telah di penuhi dan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan di lanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,”pungkasTommy.

(Red)

Categories: