Kemendikdasmen Dorong Budaya Digital Sehat melalui Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
2 mins read

Kemendikdasmen Dorong Budaya Digital Sehat melalui Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

VakansiInfo, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan budaya digital yang sehat sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak bijaksana.

Surat edaran tersebut diumumkan bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan didorong menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. Pembatasan penggunaan gawai diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Guru Honorer Kini Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Pastikan Non-ASN Tetap Mengajar

Kemendikdasmen menilai kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut semakin penting mengingat tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu kami sangat mengharapkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital,” katanya.

Surat edaran juga meminta kepala sekolah menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, sesuai usia dan kebutuhan anak agar penggunaan gawai tetap seimbang.

Baca Juga  Wamendikdasmen Tegaskan Penguatan Guru dan Teknologi untuk Majukan Pendidikan Nasional

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini mampu membentuk budaya digital yang sehat, memperkuat karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (Mur)

About The Author