Tilang manual

Penindakan Tilang Manual Kembali Diterapkan, ETLE Tetap Berlaku

Tilang manual

Vakansiinfo, Jakarta – Tilang manual di tempat telah kembali di terapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal itu di lakukan untuk wilayah-wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik. Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Karena di temukan banyaknya peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh sistem tilang Electrinic (ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka menyatakan bahwa akan ada penilangan yang di lakukan berdasarkan perintah dari Mabes Polri.

“Dengan sasaran berkendara di bawah umur, berboncengan tiga di satu motor, menggunakan ponsel, menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, dan sebagainya. Ini yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Jhonny dalam program Trijaya Hot Topic pada, Selasa (16/05/2023).

Walaupun penindakan tilang manual kembali di terapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, penilangan sistem tilang ETLE masih tetap di berlakukan. Penindakan tilang manual di lakukan apabila ada pelanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna lalu lintas lainnya. Karena banyaknya temuan pelanggaran pengendara motor. Di mana banyak pengendara motor di bawah umur, tidak memakai helm, berboncengan bertiga juga menggunakan ponsel pada saat berkendara. Yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka tilang manual ini kembali di terapkan.

Baca Juga  Naila Muazara Ulfah Juara 3 Cerpen “Polisi My Superhero” Terima Awarding Day dari Bapak Kapolri

(Mur)

Categories: